HUBUNGAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN MELAKSANAKAN PROTOKOL KESEHATAN 5 M DENGAN KEPATUHAN MELAKSANAKAN PROTOKOL KESEHATAN 5M DI PERUMAHAN GRIYA SERPONG RT 002/006, KEL. KADEMANGAN, KEC. SETU, TANGERANG SELATAN, TAHUN 2021
Abstract
Latar Belakang, Pada tangga 30 Januari 2020, WHO telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian dunia internasional. Di masa pandemi Covid-19 Pemerintah sudah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 salah satunya penerapan protokol kesehatan 3M dan 3T serta penerapan protokol kesehatan 5M akan tetapi ada keuntungan dan kerugian dalam penerapan protokol kesehatan 5M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta interkasi yang dapat mempengaruhi kepatuhan dalam melaksanakan protokol kesehatan. Tujuan, Mengetahui Hubungan keuntungan dan kerugian melaksanakan protokol kesehatan 5M dengan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan 5M di Perumahan Griya Serpong, RT 002/006, Kel. Kademangan, Kec. Setu, Tangerang Selatan, Tahun 2021. Metode Penelitian, Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif dengan cross sectional study untuk mengetahui hubungan keuntungan dan kerugian melaksanakan protokol kesehatan 5M dengan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan 5M, pada teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner yang dibagikan atau disebarkan secara online. Hasil Penelitian, berdasarkan hasil penelitian terdapat 87.9% masyarakat yang patuh melaksanakan protokol kesehatan 5M dan terdapat 84.5% yang merasakan keuntungan dalam melaksanakan protokol kesehatan 5M. Kesimpulan, Maka dapat ditarik kesimpulan dari hasil penelitian adanya hubungan antara keuntungan dan kerugian melaksanakan protokol kesehatan 5M yang dirasakan masyarakat dengan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan 5M.
Downloads
References
2. KPCPEN (2020) ‘Penerapan Protokol Kesehatan 3M Dan 3T’, https://covid19.go.id/berita/3m-dan-3t-untuk-putus-penularan-covid-19, p. 1. Available at: https://covid19.go.id/berita/3m-dan-3t-untuk-putus-penularan-covid-19.
Copyright (c) 2021 Dewangga Wibowo, Titi Permaini, Resna A Soerawidjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Hak cipta pada artikel apa pun dipegang oleh penulis.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. 5.Artikel dan semua materi yang diterbitkan terkait didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0